LINMAS
Ari Dewi 15 November 2019 01:02:15
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat. (Peraturan menteri Dalam Negeri NOMOR 84 TAHUN 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat)
Tugas Linmas :
a. Membantu dalam penanggulangan bencana;
b. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
e. Mmembantu upaya pertahanan Negara.
Hak Anggota Satlinmas :
a. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
b. Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
c. Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
d. Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
e. Mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
f. Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
g. Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Kewajiban Anggota Satlinmas :
a. Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. Menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
c. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
d. Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.
###########################################################################
PENGURUS DAN KEANGGOTAAN LINMAS
DESA MADUKARA
PERIODE TAHUN ........
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Kategori
Aparatur Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Sinergi Program
Komentar Terkini
Lokasi Kantor Desa
Alamat | Jl. Madukara-Gununggiana, No. 06, Desa Madukara, Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara, 53482 |
Desa | MADUKARA |
Kecamatan | Madukara |
Kabupaten | Banjarnegara |
Kodepos | 53482 |
Telepon | - |
madukarabna@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |