You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Madukara
Desa Madukara

Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Madukara, silahkan sampaikan saran Anda untuk kemajuan Desa Madukara melalui kolom komentar

LINMAS

Admin 15 November 2019 Dibaca 460 Kali
LINMAS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.  (Peraturan menteri Dalam Negeri NOMOR 84 TAHUN 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat)

Tugas Linmas :

a.  Membantu dalam penanggulangan bencana;

b.  Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c.  Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;

d.  Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan

e. Mmembantu upaya pertahanan Negara.

 Hak Anggota Satlinmas :

a.  Mendapatkan pendidikan dan pelatihan;

b.  Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;

c.  Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;

d.  Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;

e.  Mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;

f.  Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan

g.  Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.

 Kewajiban Anggota Satlinmas :

a.  Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;

b.  Menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;

c.  Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan

d.  Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.

Susunan Kepengurusan Satlinmas Desa Madukara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Madukara Nomor : 340.17/23/2021

No

Nama

Jabatan

1

Sukari H.S.

Danton

2

Sholihin

Wakil Danton

3

Kahadi

Anggota

4

Misngad

Anggota

5

Irfan Haryanto

Anggota

6

Setyawan

Anggota

7

Rusmono

Anggota

8

Sutarman

Anggota

9

Slamet Setyono

Anggota

10

Khamar Yuliono

Anggota

11

Mujiono

Anggota

12

Yatno Heri Setyono

Anggota

13

Mahlani

Anggota

14

Muariful Ahmad

Anggota

15

Pondeh

Anggota

16

Anur Fuadi

Anggota

17

Purwono

Anggota

18

Marwanto

Anggota

19

Sarwoto

Anggota

20

Slamet Santoso

Anggota

21

Samsudin

Anggota

22

Katiman

Anggota

23

Misro

Anggota

24

Narsum

Anggota

25

Wahadi

Anggota

26

Waris

Anggota

27

Nipan Nur Amin

Anggota

28

Rasmin

Anggota

29

Saptono

Anggota

30

Sunarwan

Anggota

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image