You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Madukara
Desa Madukara

Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Madukara, silahkan sampaikan saran Anda untuk kemajuan Desa Madukara melalui kolom komentar

Karang Taruna Krida Muda Utama

Admin 15 November 2019 Dibaca 470 Kali
Karang Taruna Krida Muda Utama

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

Asas dan Tujuan

Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;

c.   Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan tugas pokok Karang Taruna mempunyai fungsi:

a.  Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b.  Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;

c.  Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;

d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

e.  Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

f.  Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.  Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;

d. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan

e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun. (PermenSos No. 77 tahun 2010).

Struktur Karang Taruna sekurang kurangnya terdiri dari:

1.    Ketua;
2.    Wakil Ketua;
3.    Sekretrais;
4.    Wakil Sekretaris;
5.    Bendahara;
6.    Wakil Bendahara;
7.    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8.    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.    Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10.  Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11.  Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12.  Seksi Lingkungan Hidup;
13.  Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

Kepengurusan Karang Taruna Desa Maukara Periode Tahun 2018-2021

berdasarkan SK Kepala Desa Madukara Nomor 240/30 Tahun 2018

 

Pembina

Kepala Desa Madukara

Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Ketua  :Sugianto
Anggota  :Tuslam Padmo Utomo 
   Sahlan
   Basuki

 

Pengurus Karang Taruna

Ketua  :Tumingan
Wakil Ketua : Agus Susalit
Sekretaris : Rakiwan
Wakil Sekretaris  : Yulia Tri Utami
Bendahara : Ngabdurokhman
Wakil Bendahara : Wiwit Dwi M.

  

Bidang-Bidang

Bidang Pendidikan

Koordinator : Sumini
Anggota : Harti
Anggota : Eman Azizan Ahmad
Anggota : Sulastri
Anggota : Pujiadi Arif Subarkah

 

Bidang Kelompok Usaha Bersama

Koordinator : Bangun Adi
Anggota : Rasiwan
Anggota : Suparman
Anggota : Kusmiati
Anggota : Rohidi

Bidang Olahraga

Koordinator : Saptono
Anggota : Pujono
Anggota : Marno
Anggota : Suwanto

Bidang Hubungan Masyarakat

Koordinator : Akhmad Syaefurokhman
Anggota : Lantar Wardana
Anggota : Hadiyono
Anggota : Giarto
Anggota : Rinto Harahap

Bidang Kesenian

Koordinator : Sulistyo
Anggota : Unggul Bayu W.
Anggota : Nuriyadi
Anggota : Laelatul Rofiah
Anggota : Niken Indrayani

Bidang Kesehatan

Koordinator : Nur Rohim
Anggota : Wardani
Anggota : Suginah
Anggota : Tanti Listyatun

Bidang Kesiapsiagaan

Koordinator : Katiman
Anggota : Slamet Setiono
Anggota : Khamar Yuliono
Anggota : Slamet Santoso
Anggota : Sutarman

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image