You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Madukara
Desa Madukara

Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Madukara, silahkan sampaikan saran Anda untuk kemajuan Desa Madukara melalui kolom komentar

Pemerintah Desa Madukara

Admin 13 November 2019 Dibaca 588 Kali
Pemerintah Desa Madukara

Berikut ini profil Pemerintah Desa Madukara dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Madukara :

Silahkan klik disini untuk unduh Perdes SOTK

PROFIL SINGKAT PEMERINTAH DESA

NO PROFIL SINGKAT (NAMA/TTL/ALAMAT) JABATAN
1

Sodikin, A.Ma.Pd.

Banjarnegara, 16/08/1950

Dusun Bogaraji, Rt. 02 Rw. 05,

Desa Madukara

Kepala Desa
2

Sugianto, S.E.

Banjarnegara, 24/03/1981

Dusun Bogaraji, Rt. 03 Rw. 05,

Desa Madukara

Sekretaris Desa
3

Basuki

Banjarnegara, 02/06/1973

Dusun Bogaraji, Rt. 01 Rw. 05,

Desa Madukara

Kasi Pelayanan
4

Erna Setyani

Banjarnegara, 05/11/1979

Dusun Bogaraji, Rt. 03 Rw. 05,

Desa Madukara

Kaur Keuangan
5

Jarwati

Banjarnegara, 07/06/1990

Dusun Kunci, Rt. 03 Rw. 03,

Desa Madukara

Kaur Tata Usaha dan Umum
6

Dwi Yogi Artati

Kebumen, 26/12/1967

Dusun Bogaraji, Rt. 03 Rw. 05,

Desa Madukara

Kasi Kesejahteraan
7 Dwi Rahayu

Banjarnegara, 09/03/1986

Dusun Sipete, Rt. 01 Rw. 06,

Desa Madukara

Kasi Pemerintahan
8

Ari Dewi Utami

Banjarnegara, 02/02/1992

Dusun Kunci, Rt. 02 Rw. 03,

Desa Madukara

Kaur Perencananaan
9

Agus Kharin

Banjarnegara, 22/08/1976           

Dusun Jurang, Rt. 02 Rw. 04,

Desa Madukara

Kadus I
10

Suyoto

Banjarnegara, 21/09/1966

Dusun Kunci, Rt. 01 Rw. 03,

Desa Madukara

Kadus II
11

Ali Fikri

Banjarnegara, 10/05/1977

Dusun Laban, Rt. 03 Rw. 01,

Desa Madukara

Kadus III
12

Tri Aprianto

Banjarnegara, 05/04/1996

Dusun Sipete, Rt. 01 Rw. 06,

Desa Madukara

Kadus IV
13

Sukasih

Banjarnegara, 11/07/1981

Dusun Pungangan, Rt. 02 Rw. 07,

Desa Madukara

Kadus V

Alamat Kantor Desa Madukara : Jln. Madukara-Pakelen No. 06, Desa Madukara, Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara, Kode Pos 53482 

 

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di desa dengan tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, urusan yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah serta tugas pembantuan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimaa tersebut, Pemerintah Desa mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa;

b. pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pelaksanaan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;

d. pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI 

Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Tugas :

menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa;
  2. penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa; dan
  3. pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Disamping melaksanakan tugas, Kepala Desa melaksanakan wewenang, hak, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa merupakan pimpinan Sekretariat Desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas :

  1. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan;
  2. mengkoordinasikan pengisian buku-buku administrasi Desa;
  3. melakukan pembinaan administrasi kepada Perangkat Desa;
  4. melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan;
  5. melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
  6. melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  7. melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data tanah di Desa;
  8. menyusun rancangan Peraturan Desa;
  9. menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  10. menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  11. menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  12. melaksanakan pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan mengundangkan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;
  13. menyusun rancangan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  14. menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
  15. menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
  16. menyusun rancangan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
  17. menyusun rancangan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
  18. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Desa; dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi : membantu Kepala Desa dalampenyelenggaraan urusan rumah tangga Desa, penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa, serta pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Disamping melaksanakan tugas, Sekretaris Desa melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah Sekretaris Desa. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Tugas :

  1. melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa;
  2. menyusun data kebutuhan jumlah Perangkat Desa;
  3. menyusun data kebutuhan peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
  4. menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
  5. melaksanakan pengelolaan arsip Desa;
  6. melakukan inventarisasi dan pendataan aset Desa;
  7. menyusun data kebutuhan sarana dan prasarana kantor Desa, balai Desa, dan bangunan milik Desa lainnya;
  8. menyusun rencana penggunaan kantor Desa, balai Desa, dan aset Desa lainnya;
  9. menyiapkan tempat penyelenggaraan upacara-upacara, pelantikan, rapat-rapat dinas, dan rapat Desa lainnya;
  10. melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan terhadap kendaraan dinas, kantor Desa, balai Desa, dan aset Desa lainnya;
  11. membuat laporan kehadiran perangkat Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi :

membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian.

Disamping melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah Sekretaris Desa. Kepala Urusan Keuangan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan di bidang urusan keuangan;
  2. melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa di bidang urusan keuangan;
  3. mengkoordinasikan penyusunan surat pertanggungjawaban keuangan Desa;
  4. melaporkan kondisi keuangan Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi :

membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan keuangan.

Disamping melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah Sekretaris Desa. Kepala Urusan Perencanaan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan di bidang urusan data dan informasi;
  2. melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa.
  3. melaksanakan pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  4. melakukan pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
  5. menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan :
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  7. Rencana Kerja Pemerintah Desa; dan
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  9. memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  10. memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  11. memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, musyawarah penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi :

membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan perencanaan, urusan data dan informasi. Disamping melaksanakan tugas, Kepala Urusan Perencanaan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

KEPALA DUSUN

Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dan berkedudukan di bawah Kepala Desa. Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun;
  2. menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  3. membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah Dusun;
  4. membina kerukunan warga masyarakat Dusun;
  5. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di wilayah Dusun;
  6. menyampaikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat Dusun;
  7. mengkoordinasikan kegiatan di wilayah Dusun dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
  8. membina dan meningkatkan swadaya dan gotong-royong masyarakat di wilayah Dusun;
  9. melaporkan situasi dan kondisi wilayah Dusun kepada Kepala Desa; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Fungsi :

membantu Kepala Desa dalammenyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun.

Disamping melaksanakan tugas, Kepala Dusun melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, dan berkedudukan di bawah Kepala Desa. Kepala Seksi Pemerintahan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan Desa, rencana regulasi, pembinaan pertanahan, ketertiban dan keamanan, perlindungan masyarakat, kependudukan, pendataan dan pengelolaan profil desa;
  2. menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan :
  3. laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
  4. laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
  5. laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
  6. informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
  7. memfasilitasi pembentukan BPD;
  8. memfasilitasi penggantian anggota BPD Antar waktu;
  9. memproses penetapan dan penegasan batas Desa;
  10. memproses kerja sama antar Desa; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi :

membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Disamping melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa di bidang urusan kesejahteraan dan pembangunan. Kepala Seksi Kesejahteraan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas :

  1. menyusun perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesejahteraan dan pembangunan;
  2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  3. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  4. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi :

membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan kesejahteraan Desa.

Disamping melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesejahteraan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan sebagai unsur pembantu Kepala Desa di bidang urusan pelayanan. Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas :

  1. melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat;
  2. memberikan motifasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. meningkatkan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  5. menyusun rencana dan penyelenggaraan urusan kesejahteraan masyarakat, kemasyarakatan dan urusan pemberdayaan masyarakat meliputi keagamaan, Keluarga Berencana, peranan wanita, kesehatan, kepemudaan, pendidikan dan kebudayaan, Pramuka, PMI, bantuan sosial, pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan urusan kemasyarakatan lainnya;
  6. membina kegiatan zakat, infaq, shodaqoh dan kegiatan yang bersifat sosial serta kegiatan keagamaan;
  7. menyiapkan data kependudukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, transmigrasi, bantuan sosial, tuna wisma, keluarga miskin, penyandang cacat, kelahiran dan kematian;
  8. memverifikasi data dalam upaya penanganan urusan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  9. memfasilitasi kegiatan urusan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi :

membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pelayanan Desa.

Disamping melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image