
Madukara)-Info terbaru untuk warga Desa Madukara dan sekitarnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, berkaitan dengan Legalisasi Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya :
- Pelayanan Legalisir atas fotokopi Dokumen Kependudukan dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan (Pasal 18).
- Pelayanan legalisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi : a. Legalisir fotokopi kutipan akta Pencatatan Sipil; dan b. Legalisir fotokopi dokumen pendaftaran penduduk;
- Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir(Pasal 19 ayat 6).
Pengecekan atas Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sudah ditandatangani secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi Very Ds yang dapat diunduh melalui Play Store.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Salam Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan.