
Madukara-Bagi teman-teman yang ingin membuat e-KTP, silahkan melengkapi syarat-syarat berikut :
1. e-KTP BARU
a. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
b. Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
c. Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar)
2. Cetak ulang e-KTP
Bagi teman-teman yang e-KTP nya hilang/rusak dll :
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi e-KTP (jika ada)
c. Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Polsek setempat (pengantar dari desa)