You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Madukara
Desa Madukara

Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Madukara, silahkan sampaikan saran Anda untuk kemajuan Desa Madukara melalui kolom komentar

PPKM MIKRO DIPERPANJANG

Admin 28 Juni 2021 Dibaca 268 Kali
PPKM MIKRO DIPERPANJANG

Madukara-Selamat pagi dan salam sehat untuk kita semua

Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443/716/Setda/2021

Tanggal 22 Juni 2021 perihal Perpanjangan Pemberlakuan PKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

di Kabupaten Banjarnegara

 berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perpanjangan PPKM Mikro mulai tgl 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021
  2. Zona hijau dg kriteria tidak ada kasus Covid-19 dalam waktu 7 hari terakhir dalam 1 RT
  3. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 s/d 2 rumah terkonfirmasi positif dalam 1 RT
  4. Zona orange dengan kriteria jika terdapat 3 s/d 5 rumah terkonfirmasi postiif dalam 1 RT
  5. Zona merah dg kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah terkonfirmasi positif dalam 1 RT
  6. Pengoptimalan Pos Komando (Posko) PPKM Mikro
  7. 50% WFO dan 50% WFH dilakukan apabila di tempat kerja ada kasus terkonfirmasi Covid-19
  8. Belajar mengajar bisa daring atau luring atau tatap muka dengan protokol kesehatan ketat
  9. Sektor penting bisa beroperasi 100% dengan jam operasional
  10. Tempat wisata membatasi pengunjung hanya sebesar 30% dari kapasitas lokasi dengan jam operasional mulai 08.00 s/d 16.00
  11. Restoran, rumah makan, kafe, angkringan, PKL, atau kegiatan sejenis diperbolehkan paling banyak 50% dari kapasitas tempat s/d pukul 20.00
  12. Pusat perbelanjaan modern maksimal 25% dari kapasitas dan dibatasi sampai jam 20.00
  13. Pasar diperbolehkan buka s/d pukul 15.00
  14. Tempat ibadah dan kegiatan keagamaan (pengajian/kajian agama) diatur maksimal jamaah sebanyak 25% dari kapasitas gedung
  15. Pelaksanaan kegiatan di area publik (hajatan, seminar) dan kegiatan seni budaya, sosial diizinkan maksimal 25% dari kapasitas ruang yang tersedia
  16. Transportasi maksimal 50% dari kapasitas
  17. Warga dari luar kota/kabupaten/provinsi tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka pemerintah desa menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam
  18. Semua kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat

 

Mari jaga kesehatan kita, salam sehat sehat sehat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image