
Madukara-Salam Sehat untuk kita semua, semoga kita senantiasa mendapat limpahan karunia-Nya. Menjelang Idul Adha 1442 H yang akan tiba pada tanggal 20 Juli 2021, tentunya dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penyembelihan hewan qurban. Dengan meningkatkan penyembelihan hewan kurban pada sapi/kerbau betina, maka diinformasikan/dihimbau kepada seluruh warga Desa Madukara dan sekitarnya/takmir/panitia penyembelihan hewan kurban pada khususnya dan wilayah Jawa Tengah pada umumnya untuk tidak menyembelih ternak ruminansia betina (sapi, kerbau, kambing dan domba) terutama yang masih produktif pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 2021.
Sebenarnya, apa saja kriteria ternak ruminansia betina produktif, berikut penjelasannya :
- Ternak sapi kerbau betina yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun;
- Memiliki organ reproduksi normal dan atau cacat permanen serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi kerbau induk;
- Tidak cacat fisik;
- Memenuhi persyaratan kesehatan hewan;
Selanjutnya, larangan penyembelihan/pemotongan betina produktif dikecualikan dalam hal sebagai berikut :
- Berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau beranak lebih dari 5 (lima)_ kali;
- Tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten reproduksi dibawah penyelia dokter hewan;
Untuk memenuhi ketentuan larangan penyembelihan/pemotongan betina produktif serta kewaspadaan penyakit zoonosis, maka setiap ternak yang akan disembelih sebagai hewan kurban seyogyanya dilengkapi dengan :
- SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) untuk ternak betina maupun jantan;
- Surat Keterangan Status Reproduksi untuk ternak betina yang dinyatakan majir;
- Surat jalan untuk semua ternak;
Pelanggar terhdapat pelarangan penyembelihan ternak ruminansia akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86 yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang menyembelih:
- Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
- Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
JANGAN LUPA SELALU MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN.