
Madukara (13/3) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT Tahun 2024 sudah siap diedarkan kepada masyarakat Desa Madukara. Ayo warga Desa Madukara, sukseskan PBB 2024 dengan membayar tepat waktu.
Berikut ini pengertian pajak bumi dan bangunan dikutip dari https://www.pajakku.com/
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:
- Sawah
- Ladang
- Kebun
- Tanah
- Pekarangan
- Tambang
Sedangkan, untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:
- Rumah tinggal
- Bangunan usaha
- Gedung bertingkat
- Pusat perbelanjaan
- Pagar mewah
- Kolam renang
- Jalan tol
Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.