Madukara (28/5) Listrik memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, karena tanpa listrik kita akan mendapatkan banyak kesulitan dalam mengerjakan aktivitas sehari-hari. Bayangkan sehari saja tanpa listrik, maka aktivitas sehari-hari dapat terhambat. Karena pentingnya listrik bagi kehidupan, maka sebagai warga negara yang baik, kita juga harus mendukung pembayaran tagihan rekening listrik awal waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 100.3.4.2/515/Setda/2024 tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Tepat Waktu.
Bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik, maka PLN akan melakukan mekanisme sebagai berikut :
1. Tunggakan 1 bulan : bulan N (lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB
2. Tunggakan 2 bulan : bulan N+1 (walaupun belum lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian ke meter prabayar (pulsa).
Dengan membayar rekening listrik tepat waktu akan mempercepat proses pembangunan daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tenaga listrik.