
Madukara (17/2) –Pemberitahuan untuk warga Desa Madukara, SPPT PBB P2 Tahun 2025 sudah diterbitkan. SPPT PBB P2 tersebut akan segera diedarkan ke masing-masing wajib pajak di Desa Madukara setelah diinventarisasi di Kantor Desa Madukara. Jika SPPT PBB P2 tersebut sudah sampai ke wajib pajak, segera bayarkan sebelum kena sanksi denda 1%/bulan.
Apa itu SPPT PBB P2 ?
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang digunakan untuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak atas Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak
(SPPT bukan bukti kepemilikan)
PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan
Objek Pajak
Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan
Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan